Bagaimana Cara Perbaikan Data Dasar Mahasiswa ?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Perbaikan Data Dasar Mahasiswa ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiwa (KTM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah Terakhir Asli.
Perubahan data hanya berupa nama dan tanggal lahir.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Perbaikan Data Dasar Mahasiswa dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan mengubah data dasar mahasiswa sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Perubahan Data)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja.

Leave a Reply

Leave a Reply