Frequently Asked
Questions

Temukan Informasi Tentang Apa Saja Disini

Popular
Frequently Asked Questions

MAHASISWA

Bagaimana Cara Cetak Bukti SPP ?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Cetak Bukti SPP ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa/Kartu Rencana Studi/Kartu Hasil Studi Asli.

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Cetak Bukti SPP dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT mencetak Bukti Pembayaran SPP sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
  4. Pemohon Layanan menerima output (bukti SPP)

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Cara Pembuatan Email USU

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Pembuatan Email USU Mahasiswa dengan membawa syarat Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Pembuatan Email USU Mahasiswa dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT akan membuat email usu mahasiswa sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
  4. Pemohon Layanan menerima output (Email Usu) yang berupa link yang dikirimkan ke alamat email aktif yang didaftarkan.

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Cara Reset Password Portal Mahasiswa

Bagaimana Cara Reset Password Portal Mahasiswa ?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Reset Password Portal ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Asli.

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Reset Password Portal dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT akan melakukan perubahan password portal usu sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
  4. Pemohon Layanan menerima output (Password Baru)

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

DOSEN

Bagaimana Cara Reset Password Email USU Dosen ?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Reset Password Email USU Dosen ke Staf ULT dengan membawa syarat ID Card Dosen .

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Reset Password Email USU Dosen dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT akan melakukan perubahan password email usu dosen sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
  4. Pemohon Layanan menerima output (Password Baru) berupa link yang dikirimkan ke alamat email aktif yang didaftarkan.

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Bagaimana Cara Pembuatan Email USU untuk Dosen ?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Pembuatan Email USU Dosen ke Staf ULT dengan membawa syarat ID Card Dosen .

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Pembuatan Email USU Dosen dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT akan membuat email usu dosen sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
  4. Pemohon Layanan menerima output (Email Usu) yang berupa link yang dikirimkan ke alamat email aktif yang didaftarkan.

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Bagaimana Cara Mengajukan Pencetakkan Id Card Dosen Baru/Hilang/Rusak ?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Pencetakkan Id Card Dosen Baru/Hilang/Rusak ke Staf ULT dengan membawa syarat : Surat Pengantar dari Unit/Lembaga/Fakultas atau formulir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar Dosen di USU.

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan Pencetakan Id Card Dosen Baru/Hilang/Rusak dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke LPSE melalui E-Ticketing/ langsung
  4. Admin/staf LPSE akan mencetakan ID Card dan meneruskan ke ULT
  5. Pemohon Layanan menerima output (ID Card baru)

Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja

TENAGA KEPENDIDIKAN

Bagaimana Cara Mengajukan Pencetakkan Id Card Tenaga Kependidikan Baru /Hilang/Rusak ?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Pencetakkan Id Card Tenaga Kependidikan Baru/Hilang/Rusak ke Staf ULT dengan membawa syarat : Surat Pengantar dari Unit/Lembaga/Fakultas atau formulir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar Pegawai di USU.

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan Pencetakkan Id Card Pegawai Baru/Hilang/Rusak dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke LPSE melalui E-Ticketing/ langsung
  4. Admin/staf LPSE akan mencetakan ID Card dan meneruskan ke ULT
  5. Pemohon Layanan menerima output (ID Card baru)

Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja

Bagaimana Cara Reset Password Email USU Tenaga Kependidikan ?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Reset Password Email USU Tenaga Kependidikan ke Staf ULT dengan membawa syarat ID Card Pegawai/Tendik.

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Reset Password Email USU Tenaga Kependidikan dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT akan melakukan perubahan password email usu tenaga kependidikan dosen sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
  4. Pemohon Layanan menerima output (Password Baru) berupa link yang dikirimkan ke alamat email aktif yang didaftarkan.

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Bagaimana Cara Pembuatan Email USU untuk Tenaga Kependidikan ?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Pembuatan Email USU Tenaga Kependidikan ke Staf ULT dengan membawa syarat : ID Card Pegawai/Tendik.

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Pembuatan Email USU Tenaga Kependidikan dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT akan membuat email usu sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
  4. Pemohon Layanan menerima output (Email Usu) yang berupa link yang dikirimkan ke alamat email aktif yang didaftarkan.

 Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

UMUM

Apa itu ULT?

Unit Layanan Terpadu (ULT)  merupakan layanan satu pintu yang mengakomodir seluruh layanan yang ada di Universitas Sumatera Utara untuk memungkinkan kontrol penuh terhadap seluruh aspek pelayanan yang ada di Universitas Sumatera Utara

Cara Mendapatkan Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU dengan membawa syarat :

  1. mengikuti pindah tugas orang tua/suami/istri yang berstatus Pengawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan atau mahasiswa yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan dipindahtugaskan ke Sumatera Utara.
  2. mengikuti pindah tugas orang tua/suami/istri yang berstatus Pengawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan atau mahasiswa yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan dipindahtugaskan ke Sumatera Utara.
  3. Lokasi perguruan tinggi negeri asal dan tempat tugas orang tua /suami/istri harus sama.
  4. Tenggang waktu pengajuan permohonan dengan Surat Keputusan pindah tugas orang tua /suami/istri yang bersangkutan paling lama 12 bulan setelah tanggal Surat Keputusan pindah tugas.
  5. Mahasiswa pindahan tersebut tidak dalam keadaan dikenai sanksi atau putus studi yang dinyatakan dengan surat Rektor Perguruan Tinggi Negeri asal.
  6. Mahasiswa pindahan  paling  sedikit telah mengikuti kegiatan akademik di perguruan tinggi asal telah kuliah 2 (dua) semester dan lulus paling sedikit 25 sks, telah kuliah 3 semester dan lulus paling sedikit 40 sks, telah kuliah 4 semester dan lulus paling sedikit 55 sks telah kuliah 5 semester dan lulus paling sedikit 70 sks, telah kuliah 6 semester dan lulus paling sedikit 85 sks, telah kuliah 7 semester dan lulus paling sedikit 100 sks, telah kuliah 8 semester dan lulus paling sedikit 115 sks.
  7. Beban studi yang masih harus diambil oleh mahasiswa pindahan paling sedikit 30 sks.
  8. Program Studi asal mempunyai peringkat akreditasi BAN-PT/ LAM PTKes paling sedikit sama dengan peringkat akreditasi program studi di USU.
  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT akan memberikan Surat Keputusan Rektor tentang Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU.
  4. Pemohon Layanan menerima output

Jangka Waktu Penyelesaian : 20 ( dua puluh ) hari kerja..