Frequently Asked Questions Mahasiswa

 

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Perbaikan Data Dasar Mahasiswa ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiwa (KTM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah Terakhir Asli.
Perubahan data hanya berupa nama dan tanggal lahir.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Perbaikan Data Dasar Mahasiswa dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan mengubah data dasar mahasiswa sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Perubahan Data)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja.

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Cetak Bukti SPP ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa/Kartu Rencana Studi/Kartu Hasil Studi Asli.

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Cetak Bukti SPP dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT mencetak Bukti Pembayaran SPP sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
  4. Pemohon Layanan menerima output (bukti SPP)

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Cetak KTMS Hilang ke Staf ULT dengan membawa syarat : Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Fakultas.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Cetak KTMS Hilang dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT mencetak Kartu Tanda Mahasiswa Sementara (KTMS) sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (bukti Slip Pembayaran Online)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan mengajukan permohonan Cetak Slip Pembayaran Online ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa/Kartu Rencana Studi/Kartu Hasil Studi

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Cetak Slip Pembayaran Online dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT mencetak Slip Pembayaran Online sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
  4. Pemohon Layanan menerima output (bukti Slip Pembayaran Online)

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Leave a Reply

Click Here

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Perpindahan S1- ke D3 dengan membawa syarat :
a. Mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan studinya di program sarjana (S-1) atau terkena sanksi putus studi berdasarkan evaluasi penentuan putus studi dan sebelum sanksi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor USU diminta untuk mengundurkan diri atau bermohon untuk pindah jenjang ke program diploma (D-3).
b. Mahasiswa yang dapat pindah ke program diploma (D-3) adalah mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan studinya di program sarjana (S-1). Program diploma (D-3) USU yang menerima perpindahan mahasiswa program sarjana di lingkungan USU dirinci dalam peraturan akademik USU

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Perpindahan S1 ke D3 dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keputusan Rektor tentang Perpindahan Mahasiswa dari Sarjana (S-1) ke Diploma (D3).
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Akreditas Universitas ke Staf ULT dengan membawa syarat : Ijazah Terakhir Asli dan Fotokopi.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Akreditas Universitas dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan akreditas universitas yang sudah dilegalisir sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Akreditas Universitas)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan membuka tagihan.usu.ac.id kemudian login dengan menggunakan akun Portal mahasiswa USU (Single Sign On). Jika sudah berhasil masuk ke beranda, silahkan klik “Riwayat Tagihan” dan capture SPP yang diperlukan. Atau klik link Cara Cetak SPP melalui VA

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Pendaftaran MBKM dengan membawa syarat :
a. Telah mengikuti pendidikan paling sedikit 2 (dua) semester.
b. IPK semester terakhir minimal 3.0.
c. Mendapat rekomendasi dari Fakultas untuk mengikuti program MBKM.

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Pendaftaran MBKM dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan SPTJM dan informasi pendaftaran MBKM
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Pengajuan Tipe I PDDIKTI dengan membawa syarat :
a. Surat pengantar dari Fakultas/Sekolah Pascasarjana.

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Pengajuan Tipe I PDDIKTI dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Pembukaan Pengajuan Tipe I PDDIKTI
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 30 ( Tiga Puluh ) hari kerja.

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Pengajuan Tipe II PDDIKTI dengan membawa syarat :
a. Surat pengantar dari Fakultas/Sekolah Pascasarjana.

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Pengajuan Tipe II PDDIKTI dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Pembukaan Pengajuan Tipe II PDDIKTI
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 30 ( Tiga Puluh ) hari kerja.

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membawa syarat :

  1. Surat kehilangan dari kepolisian.
  2. Foto 4X6 berwarna sebanyak 3 lembar.
  3. Surat permohonan yang bersangkutan.
  4. Surat pengantar dari Dekan.
  5. Fotocopy ijazah.

 

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan penggantian Ijazah Hilang/Rusak dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT akan meneruskan ke permohonan ke Bagian Pendidikan
  4. Admin/Staf Bagian Pendidikan memberikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan Pengganti Ijazah)

Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU dengan membawa syarat :

a. mengikuti pindah tugas orang tua/suami/istri yang berstatus Pengawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan atau mahasiswa yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan dipindahtugaskan ke Sumatera Utara.
b. mengikuti pindah tugas orang tua/suami/istri yang berstatus Pengawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan atau mahasiswa yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan dipindahtugaskan ke Sumatera Utara.
c. Lokasi perguruan tinggi negeri asal dan tempat tugas orang tua /suami/istri harus sama.
d. Tenggang waktu pengajuan permohonan dengan Surat Keputusan pindah tugas orang tua /suami/istri yang bersangkutan paling lama 12 bulan setelah tanggal Surat Keputusan pindah tugas.
e. Mahasiswa pindahan tersebut tidak dalam keadaan dikenai sanksi atau putus studi yang dinyatakan dengan surat Rektor Perguruan Tinggi Negeri asal.
f. Mahasiswa pindahan paling sedikit telah mengikuti kegiatan akademik di perguruan tinggi asal telah kuliah 2 (dua) semester dan lulus paling sedikit 25 sks, telah kuliah 3 semester dan lulus paling sedikit 40 sks, telah kuliah 4 semester dan lulus paling sedikit 55 sks telah kuliah 5 semester dan lulus paling sedikit 70 sks, telah kuliah 6 semester dan lulus paling sedikit 85 sks, telah kuliah 7 semester dan lulus paling sedikit 100 sks, telah kuliah 8 semester dan lulus paling sedikit 115 sks.
g. Beban studi yang masih harus diambil oleh mahasiswa pindahan paling sedikit 30 sks.
h. Program Studi asal mempunyai peringkat akreditasi BAN-PT/ LAM PTKes paling sedikit sama dengan peringkat akreditasi program studi di USU.

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keputusan Rektor tentang Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU.
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 20 ( dua puluh ) hari kerja.

Leave a Reply

Pemohon layanan bisa mengajukan Perpindahan Mahasiswa USU ke PTN Lain dengan ketentuan :
a.Mahasiswa USU yang terdaftar, memiliki nomor induk mahasiswa, dan telah mengikuti kegiatan akademik paling sedikit 2 (dua) semester, dapat pindah dari USU ke perguruan tinggi lain.
b.Mahasiswa yang telah disetujui pindah oleh pimpinan USU dan telah dikeluarkan surat keputusan undur diri/pindah dari USU dengan alasan apapun tidak dapat diterima kembali.

1. Pemohon Layanan mengajukan Surat Permohonan ke Fakultas dan Rektor Rektor Universitas Sumatera Utara dengan melengkapi syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keputusan Rektor tentang perpindahan Mahasiswa USU ke Perguruan Tinggi (PT) lain.
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja setelah berkas diterima oleh Staf ULT.

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan PIN Ijazah dengan membawa syarat :
Persyaratan Eligile Data

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan PIN Ijazah dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Pemesanan PIN Ijazah
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 21 ( Dua Puluh Satu ) hari kerja.

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Surat Keputusan Putus Studi Drop Out (DO) Mahasiswa dengan membawa syarat :
a. Mahasiswa baru yang telah terdaftar sebagai mahasiswa USU tetapi tanpa sesuatu alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan tidak mengikuti perkuliahan pada semester I yang semestinya wajib diikuti, dengan sendirinya dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa USU.
b. Mahasiswa yang tidak memenuhi dan melaksanakan kewajiban akademik secara peraturan harus dipenuhinya (dua semester).
c. Mahasiswa yang tanpa mendapat izin tertulis dari Pimpinan Fakultas dan Pimpinan Universitas maka untuk mahasiswa tersebut dengan sendirinya dinyatakan putus studi atau mengundurkan diri.
d. Mahasiswa yang oleh pengadilan negeri dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana maka mahasiswa tersebut dengan sendirinya dinyatakan gugur haknya sebagai mahasiswa universitas dan dinyatakan sebagai mahasiswa putus studi
e. Mahasiswa program reguler dan reguler mandiri (S-1) pada evaluasi:
1) Evaluasi akhir semester 2
mahasiswa program reguler dan reguler mandiri dibenarkan untuk melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 2 telah mengumpulkan jumlah sks yang lulus paling sedikit 22 sks dengan bobot nilai paling sedikit C dengan ketentuan mencapai IPK ≥ 2.00.
2) Evaluasi akhir semester 4
mahasiswa program reguler dan reguler mandiri dibenarkan untuk melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 2 telah mengumpulkan jumlah sks yang lulus paling sedikit 45 sks dengan bobot nilai paling sedikit C dengan ketentuan mencapai IPK ≥ 2.00.
3) Evaluasi akhir semester 6
mahasiswa program reguler dan reguler mandiri dibenarkan untuk melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 2 telah mengumpulkan jumlah sks yang lulus paling sedikit 72 sks dengan bobot nilai paling sedikit C dengan ketentuan mencapai IPK ≥ 2.00.
4) Evaluasi akhir semester 8
mahasiswa program reguler dan reguler mandiri dibenarkan untuk melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 4 telah mengumpulkan jumlah sks yang lulus paling sedikit 96 sks dengan bobot nilai paling sedikit C dengan ketentuan mencapai K ≥ 2.00.
5) Evaluasi akhir masa studi mahasiswa dinyatakan lulus untuk Program Studi yang diikuti di Fakultas

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Surat Keputusan Putus Studi Drop Out (DO) Mahasiswa dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keputusan Putus Studi Drop Out (DO) Mahasiswa
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 10 ( Sepuluh ) hari kerja setelah data di verifikasi di Fakultas dan dikirim kembali untuk ditandatangani.

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Akreditas Universitas ke Staf ULT dengan membawa syarat : Ijazah Terakhir Asli dan Fotokopi.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Akreditas Universitas dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan akreditas universitas yang sudah dilegalisir sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Akreditas Universitas)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali (AKK) dengan membawa syarat :
a. Surat permohonan yang bersangkutan.
b. Fotocopy surat penundaan kegiatan akademik.
c. Surat Aktif kuliah yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I.

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali (AKK) dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan ke permohonan ke Bagian Pendidikan
4. Admin/Staf Bagian Pendidikan memberikan Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali (AKK)
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali (AKK))
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Mahasiswa Bidikmisi/KIP ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Mahasiswa Bidikmisi/KIP dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke BKK melalui E-Ticketing/ langsung
4. Admin BKK mengeluarkan Surat Keterangan dan meneruskan ke ULT
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan)
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 ( tiga ) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Verifikasi Ijazah dengan membawa syarat :
a. Surat permohonan dari perusahan atau yang bersangkutan.
b. Fotocopy ijazah

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Validasi Kealumnian dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keterangan keabsahan ijazah
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 ( Tiga ) hari kerja.

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Pencetakkan KTM Hilang/Rusak ke Staf ULT dengan membawa syarat : Surat Kehilangan dari Kepolisian, Surat Aktif Kuliah, Bukti SPP yang terakhir.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan Pencetakkan KTM Hilang/Rusak dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke LPSE melalui E-Ticketing/ langsung
4. Admin/staf LPSE akan mencetakan KTM dan meneruskan ke ULT
5. Pemohon Layanan menerima output (KTM baru)
Jangka Waktu Penyelesaian : 7 ( tujuh ) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Perubahan data Pribadi Mahasiswa PPDIKTI dengan membawa syarat :
a. Softcopy ijazah,
b. transkrip nilai,
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
d. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM),
e. Akta lahir,
f. Kartu keluarga di-scan masing-masing file di bawah 500kb.
g. Surat pengantar dari Dekan Fakultas.

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan perubahan data pribadi mahasiswa PPDIKTI dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan pengecekan data yang ingin di Update
4. Pemohon Layanan menerima output (Update data mahasiswa)
Jangka Waktu Penyelesaian : 45 ( empat puluh lima ) hari kerja.

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Validasi Kealumnian dengan membawa syarat :
a. Surat permohonan dari perusahaan atau yang bersangkutan.
b. Fotocopy ijazah.

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Validasi Kealumnian dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keterangan Keabsahan Ijazah
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 ( Tiga ) hari kerja.

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Pembuatan Email USU Mahasiswa dengan membawa syarat Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Pembuatan Email USU Mahasiswa dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan membuat email usu mahasiswa sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Email Usu) yang berupa link yang dikirimkan ke alamat email aktif yang didaftarkan.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Mahasiswa Afirmasi ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Asli.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Mahasiswa Afirmasi dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke BKK melalui E-Ticketing/ langsung
4. Admin BKK mengeluarkan Surat Keterangan dan meneruskan ke ULT
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan)
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 ( tiga ) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Beasiswa Di USU ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Beasiswa Di USU dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke BKK melalui E-Ticketing/ langsung
4. Admin BKK mengeluarkan Surat Keterangan dan meneruskan ke ULT
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan)
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 ( tiga ) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Tugas Mengikuti Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi ke Staf ULT dengan membawa syarat :

a. Terdaftar sebagai mahasiswa USU.
b. Membawa fotokopi KTM.
c. Membawa kelengkapan dokumen lainnya (surat undangan dari penyelenggara).

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Tugas Mengikuti Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke BKK melalui E-Ticketing/ langsung
4. Admin BKK mengeluarkan Surat Keterangan dan meneruskan ke ULT
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan)
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 ( tiga ) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan penundaan Kegiatan Akademik (PKA) dengan membawa syarat :
a. Telah mengikuti pendidikan minimal 2 (dua) semester.
b. Mahasiswa yang tidak dalam proses evaluasi semester atau dalam evaluasi drop-out (DO).
c. Tidak memiliki hutang SPP.
d. Semester pengajuan PKA tidak berlaku surut.
e. Membayar SPP secara penuh untuk semester yang dimohonkan jika permohonan PKA melewati jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik.

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan penundaan Kegiatan Akademik (PKA) dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan ke permohonan ke Bagian Pendidikan
4. Admin/Staf Bagian Pendidikan memberikan Surat Keterangan Penundaan Kegiatan Akademik (PKA)
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan Penundaan Kegiatan Akademik)
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Reset Password Email USU Mahasiswa ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Asli.

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Reset Password Email USU Mahasiswa dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT akan melakukan perubahan password email usu sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
  4. Pemohon Layanan menerima output (Password Baru) berupa link yang dikirimkan ke alamat email aktif yang didaftarkan.

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Reset Password Portal ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Asli.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Reset Password Portal dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan melakukan perubahan password portal usu sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Password Baru)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan mengajukan kendala dengan cara mengirimkan email ke ult@usu.ac.id dengan melampirkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau melalui lama ult@usu.ac.id

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan reset password sistem registrasi/sireg ke Staf ULT dengan membawa syarat : Surat Keterangan Terlambat Registrasi/ Surat Aktif Kuliah dari Fakultas.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Reset Password Sistem Registrasi/Sireg dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan melakukan perubahan password sireg sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (password baru)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Panduan Registrasi Online ke Staf ULT dengan membawa syarat Kartu Tanda Mahasiswa Sementara (KTMS).
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Panduan Registrasi Online dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memandu untuk registrasi online sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Panduan Registrasi Online)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Leave a Reply

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Reset Password Portal ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Asli.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Reset Password Portal dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan melakukan perubahan password portal usu sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Password Baru)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja

Leave a Reply