Bagaimana Cara Mengajukan Pencetakkan Id Card Tenaga Kependidikan Baru /Hilang/Rusak ?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Pencetakkan Id Card Tenaga Kependidikan Baru/Hilang/Rusak ke Staf ULT dengan membawa syarat : Surat Pengantar dari Unit/Lembaga/Fakultas atau formulir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar Pegawai di USU.

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan Pencetakkan Id Card Pegawai Baru/Hilang/Rusak dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke LPSE melalui E-Ticketing/ langsung
  4. Admin/staf LPSE akan mencetakan ID Card dan meneruskan ke ULT
  5. Pemohon Layanan menerima output (ID Card baru)

Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja

Leave a Reply

Leave a Reply