Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan penundaan Kegiatan Akademik (PKA) dengan membawa syarat :
a. Telah mengikuti pendidikan minimal 2 (dua) semester.
b. Mahasiswa yang tidak dalam proses evaluasi semester atau dalam evaluasi drop-out (DO).
c. Tidak memiliki hutang SPP.
d. Semester pengajuan PKA tidak berlaku surut.
e. Membayar SPP secara penuh untuk semester yang dimohonkan jika permohonan PKA melewati jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan penundaan Kegiatan Akademik (PKA) dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan ke permohonan ke Bagian Pendidikan
4. Admin/Staf Bagian Pendidikan memberikan Surat Keterangan Penundaan Kegiatan Akademik (PKA)
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan Penundaan Kegiatan Akademik)
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.
Hey There. I found your blog using msn. This is a very well written article. I will be sure to bookmark it and come back to read more of your useful information. Thanks for the post. I will certainly comeback.
https://www.annick-lehene.com/banyak-keuntungan-layanan-paspor-percepat/
If you would like to improve your know-how simply keep visiting this
web site and be updated with the newest news posted here.
If you would like to improve your know-how simply keep visiting this
web site and be updated with the newest news posted here.
Hey There. I found your blog using msn. This is a very well written article. I will be sure to bookmark it and come back to read more of your useful information. Thanks for the post. I will certainly comeback.
https://www.annick-lehene.com/banyak-keuntungan-layanan-paspor-percepat/