Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Perubahan data Pribadi Mahasiswa PPDIKTI dengan membawa syarat :
a. Softcopy ijazah,
b. transkrip nilai,
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
d. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM),
e. Akta lahir,
f. Kartu keluarga di-scan masing-masing file di bawah 500kb.
g. Surat pengantar dari Dekan Fakultas.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan perubahan data pribadi mahasiswa PPDIKTI dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan pengecekan data yang ingin di Update
4. Pemohon Layanan menerima output (Update data mahasiswa)
Jangka Waktu Penyelesaian : 45 ( empat puluh lima ) hari kerja.
Selamat pagi Bapak/Ibu Admin.
Bagaimana cara perbaikan data di PDDIKTI bagi kami alumni mahasiswa yang di luar provinsi Pak/Bu?