Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali (AKK) ?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali (AKK) dengan membawa syarat :
a. Surat permohonan yang bersangkutan.
b. Fotocopy surat penundaan kegiatan akademik.
c. Surat Aktif kuliah yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I.

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali (AKK) dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan ke permohonan ke Bagian Pendidikan
4. Admin/Staf Bagian Pendidikan memberikan Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali (AKK)
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali (AKK))
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.

Leave a Reply

Leave a Reply