Pemohon layanan bisa mengajukan Perpindahan Mahasiswa USU ke PTN Lain dengan ketentuan :
a.Mahasiswa USU yang terdaftar, memiliki nomor induk mahasiswa, dan telah mengikuti kegiatan akademik paling sedikit 2 (dua) semester, dapat pindah dari USU ke perguruan tinggi lain.
b.Mahasiswa yang telah disetujui pindah oleh pimpinan USU dan telah dikeluarkan surat keputusan undur diri/pindah dari USU dengan alasan apapun tidak dapat diterima kembali.
1. Pemohon Layanan mengajukan Surat Permohonan ke Fakultas dan Rektor Rektor Universitas Sumatera Utara dengan melengkapi syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keputusan Rektor tentang perpindahan Mahasiswa USU ke Perguruan Tinggi (PT) lain.
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja setelah berkas diterima oleh Staf ULT.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.