Bagaimana Cara Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) ?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan penundaan Kegiatan Akademik (PKA) dengan membawa syarat :
a. Telah mengikuti pendidikan minimal 2 (dua) semester.
b. Mahasiswa yang tidak dalam proses evaluasi semester atau dalam evaluasi drop-out (DO).
c. Tidak memiliki hutang SPP.
d. Semester pengajuan PKA tidak berlaku surut.
e. Membayar SPP secara penuh untuk semester yang dimohonkan jika permohonan PKA melewati jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik.

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan penundaan Kegiatan Akademik (PKA) dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan ke permohonan ke Bagian Pendidikan
4. Admin/Staf Bagian Pendidikan memberikan Surat Keterangan Penundaan Kegiatan Akademik (PKA)
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan Penundaan Kegiatan Akademik)
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.

Leave a Reply

Leave a Reply