Bagaimana Cara Mengajukan Pencetakkan KTM Hilang/ Rusak ?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Pencetakkan KTM Hilang/Rusak ke Staf ULT dengan membawa syarat : Surat Kehilangan dari Kepolisian, Surat Aktif Kuliah, Bukti SPP yang terakhir.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan Pencetakkan KTM Hilang/Rusak dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke LPSE melalui E-Ticketing/ langsung
4. Admin/staf LPSE akan mencetakan KTM dan meneruskan ke ULT
5. Pemohon Layanan menerima output (KTM baru)
Jangka Waktu Penyelesaian : 7 ( tujuh ) hari kerja

Leave a Reply

Leave a Reply