Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keputusan Putus Studi Drop Out (DO) Mahasiswa?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Surat Keputusan Putus Studi Drop Out (DO) Mahasiswa dengan membawa syarat :
a. Mahasiswa baru yang telah terdaftar sebagai mahasiswa USU tetapi tanpa sesuatu alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan tidak mengikuti perkuliahan pada semester I yang semestinya wajib diikuti, dengan sendirinya dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa USU.
b. Mahasiswa yang tidak memenuhi dan melaksanakan kewajiban akademik secara peraturan harus dipenuhinya (dua semester).
c. Mahasiswa yang tanpa mendapat izin tertulis dari Pimpinan Fakultas dan Pimpinan Universitas maka untuk mahasiswa tersebut dengan sendirinya dinyatakan putus studi atau mengundurkan diri.
d. Mahasiswa yang oleh pengadilan negeri dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana maka mahasiswa tersebut dengan sendirinya dinyatakan gugur haknya sebagai mahasiswa universitas dan dinyatakan sebagai mahasiswa putus studi
e. Mahasiswa program reguler dan reguler mandiri (S-1) pada evaluasi:
1) Evaluasi akhir semester 2
mahasiswa program reguler dan reguler mandiri dibenarkan untuk melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 2 telah mengumpulkan jumlah sks yang lulus paling sedikit 22 sks dengan bobot nilai paling sedikit C dengan ketentuan mencapai IPK ≥ 2.00.
2) Evaluasi akhir semester 4
mahasiswa program reguler dan reguler mandiri dibenarkan untuk melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 2 telah mengumpulkan jumlah sks yang lulus paling sedikit 45 sks dengan bobot nilai paling sedikit C dengan ketentuan mencapai IPK ≥ 2.00.
3) Evaluasi akhir semester 6
mahasiswa program reguler dan reguler mandiri dibenarkan untuk melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 2 telah mengumpulkan jumlah sks yang lulus paling sedikit 72 sks dengan bobot nilai paling sedikit C dengan ketentuan mencapai IPK ≥ 2.00.
4) Evaluasi akhir semester 8
mahasiswa program reguler dan reguler mandiri dibenarkan untuk melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 4 telah mengumpulkan jumlah sks yang lulus paling sedikit 96 sks dengan bobot nilai paling sedikit C dengan ketentuan mencapai K ≥ 2.00.
5) Evaluasi akhir masa studi mahasiswa dinyatakan lulus untuk Program Studi yang diikuti di Fakultas

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Surat Keputusan Putus Studi Drop Out (DO) Mahasiswa dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keputusan Putus Studi Drop Out (DO) Mahasiswa
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 10 ( Sepuluh ) hari kerja setelah data di verifikasi di Fakultas dan dikirim kembali untuk ditandatangani.

Leave a Reply

Leave a Reply