Bagaimana cara melakukan Perpindahan S1 ke D3?

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Perpindahan S1- ke D3 dengan membawa syarat :
a. Mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan studinya di program sarjana (S-1) atau terkena sanksi putus studi berdasarkan evaluasi penentuan putus studi dan sebelum sanksi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor USU diminta untuk mengundurkan diri atau bermohon untuk pindah jenjang ke program diploma (D-3).
b. Mahasiswa yang dapat pindah ke program diploma (D-3) adalah mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan studinya di program sarjana (S-1). Program diploma (D-3) USU yang menerima perpindahan mahasiswa program sarjana di lingkungan USU dirinci dalam peraturan akademik USU

1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Perpindahan S1 ke D3 dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keputusan Rektor tentang Perpindahan Mahasiswa dari Sarjana (S-1) ke Diploma (D3).
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.

Leave a Reply

Leave a Reply