Prosedur Pelayanan Di Unit Layanan Terpadu Universitas Sumatera Utara
1. Ketika Anda datang ke Unit Layanan Terpadu (ULT) , Anda perlu mendaftar ke petugas agar mendapatkan nomor antrian.
2. Petugas ULT akan memberikan nomor antrian. Kemudian, akan diarahkan ke tempat duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan layanan yang anda butuhkan.
3. Petugas di loket akan memanggil nomor antrian pengunjung sesuai dengan jenis layanan yang diminta. Mereka akan memanggil nomor antrian tiga kali, dan jika Anda tidak datang, mereka akan melanjutkan dengan memanggil nomor berikutnya. Anda akan dipanggil kembali setelah Anda memberi tahu petugas di loket bahwa Anda melewatkan tiga nomor antrian. Jika alat komunikasi elektronik tidak berfungsi, petugas ULT akan memanggil Anda secara manual.
4. Setelah itu, Anda pergi ke loket layanan dan menyerahkan nomor antrian.
5. Pastikan petugas layanan selalu memberikan senyuman, salam, dan sapaan ramah kepada Anda sebagai pemohon.
6. Petugas layanan akan memeriksa persyaratan yang anda bawa.
7. Petugas layanan akan selalu berkomunikasi dengan Anda dengan menyebutkan nama Anda, “Bapak/Ibu, apa yang bisa kami bantu?”
8. Jika Anda mengurus permohonan layanan atas nama orang lain, Anda perlu melampirkan surat kuasa atau surat tugas yang menyatakan bahwa Anda diizinkan untuk mengurusnya.
9. Petugas layanan akan menerima, mengklasifikasikan, dan menyelesaikan layanan sesuai dengan permintaan Anda.
10. Jika petugas tidak dapat menyelesaikan permintaan Anda, mereka akan berkoordinasi dengan unit kerja internal.
11. Setelah berkoordinasi internal, petugas akan memberikan informasi atau penjelasan kepada Anda sebagai pemohon.
13. Setelah petugas selesai memberikan layanan kepada Anda, mereka akan mengakhiri pertemuan dengan mengucapkan terima kasih.
14. Layanan ULT USU
- Senin – Kamis = 09.00 – 15.00 WIB
- Istirahat = 12.00 – 13.00 WIB
- Jumat = 09.00 – 15.30 WIB
- Istirahat = 12.00 – 14.00 WIB