Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membawa syarat :
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Foto 4X6 berwarna sebanyak 3 lembar.
- Surat permohonan yang bersangkutan.
- Surat pengantar dari Dekan.
- Fotocopy ijazah.
- Pemohon Layanan datang untuk mengajukan penggantian Ijazah Hilang/Rusak dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
- Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
- Staf ULT akan meneruskan ke permohonan ke Bagian Pendidikan
- Admin/Staf Bagian Pendidikan memberikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
- Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan Pengganti Ijazah)
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.