Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Akreditas Universitas ke Staf ULT dengan membawa syarat : Ijazah Terakhir Asli dan Fotokopi.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Akreditas Universitas dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan akreditas universitas yang sudah dilegalisir sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Akreditas Universitas)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.