Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU dengan membawa syarat :
a. mengikuti pindah tugas orang tua/suami/istri yang berstatus Pengawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan atau mahasiswa yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan dipindahtugaskan ke Sumatera Utara.
b. mengikuti pindah tugas orang tua/suami/istri yang berstatus Pengawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan atau mahasiswa yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan dipindahtugaskan ke Sumatera Utara.
c. Lokasi perguruan tinggi negeri asal dan tempat tugas orang tua /suami/istri harus sama.
d. Tenggang waktu pengajuan permohonan dengan Surat Keputusan pindah tugas orang tua /suami/istri yang bersangkutan paling lama 12 bulan setelah tanggal Surat Keputusan pindah tugas.
e. Mahasiswa pindahan tersebut tidak dalam keadaan dikenai sanksi atau putus studi yang dinyatakan dengan surat Rektor Perguruan Tinggi Negeri asal.
f. Mahasiswa pindahan paling sedikit telah mengikuti kegiatan akademik di perguruan tinggi asal telah kuliah 2 (dua) semester dan lulus paling sedikit 25 sks, telah kuliah 3 semester dan lulus paling sedikit 40 sks, telah kuliah 4 semester dan lulus paling sedikit 55 sks telah kuliah 5 semester dan lulus paling sedikit 70 sks, telah kuliah 6 semester dan lulus paling sedikit 85 sks, telah kuliah 7 semester dan lulus paling sedikit 100 sks, telah kuliah 8 semester dan lulus paling sedikit 115 sks.
g. Beban studi yang masih harus diambil oleh mahasiswa pindahan paling sedikit 30 sks.
h. Program Studi asal mempunyai peringkat akreditasi BAN-PT/ LAM PTKes paling sedikit sama dengan peringkat akreditasi program studi di USU.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keputusan Rektor tentang Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU.
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 20 ( dua puluh ) hari kerja.