Permohonan Layanan datang mengajukan Cuti tingkat Universitas dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
Syarat : Surat Permohonan Cuti yang sudah ditandatangani pimpinan terkait.
Berikut Informasi mengenai Cuti Tingkat Universitas.
a. Cuti tahunan: bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus dan lamanya cuti 12 hari, tidak dapat dipecah-pecah kurang dari 3 hari, cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat berwenang paling lama 1 tahun.
b. Cuti besar: Pegawai Negeri Sipil telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun berhak cuti besar selama 3 bulan, berhak menerima penghasilan penuh, kecuali tunjangan.
c. Cuti sakit: Pegawai Negeri Sipil menderita sakit dapat diberikan paling lama 1 tahun, gugur kandungan diberikan cuti 1,5 bulan , cuti sakit mendapat penghasilan penuh.
d. Cuti bersalin persalinan pertama, kedua dan ketiga berhak cuti bersalin, lamanya 3 (tiga) bulan, menerima penghasilan penuh.
e. Cuti karena alasan penting: berhak mendapat cuti paling lama 1 (satu) bulan, dapat diberikan dengan alasan keluarga meninggal, mengurus hak waris, melangsungkan perkawinan pertama.
f. Cuti di luar tanggungan negara: Pegawai Negeri Sipil bekerja 5 tahun, diberikan hak cuti 3 bulan, dapat diperpanjang selama 1 tahun apabila ada hal penting, Pegawai Negeri Sipil yang mengambil cuti di luar tanggungan negara, dibebaskan dari jabatan, kecuali karena persalinan ke 4.
Jangka waktu penyelesaian : 3 (tiga) Hari Kerja.