Bagaimana Cara Mendapatkan Penggantian Ijazah Hilang/Rusak

Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membawa syarat :

  1. Surat kehilangan dari kepolisian.
  2. Foto 4X6 berwarna sebanyak 3 lembar.
  3. Surat permohonan yang bersangkutan.
  4. Surat pengantar dari Dekan.
  5. Fotocopy ijazah.

 

  1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan penggantian Ijazah Hilang/Rusak dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
  2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
  3. Staf ULT akan meneruskan ke permohonan ke Bagian Pendidikan
  4. Admin/Staf Bagian Pendidikan memberikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan Pengganti Ijazah)

Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.

Leave a Reply

Leave a Reply