Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan reset password sistem registrasi/sireg ke Staf ULT dengan membawa syarat : Surat Keterangan Terlambat Registrasi/ Surat Aktif Kuliah dari Fakultas.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Reset Password Sistem Registrasi/Sireg dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan melakukan perubahan password sireg sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (password baru)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.